Sehari Amankan 2 Pengguna dan 2 Pengedar Shabu

Sehari Amankan 2 Pengguna dan 2 Pengedar Shabu

Obsesirakyat.com, Nganjuk –Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk, menyasar pengedar maupun pengguna dan lakukan penangkapan langsung pada 4 orang pria yang terkait dengan narkoba jenis shabu, Minggu (7/2/2021).

Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk giat perang terhadap aksi penyalahgunaan narkoba yang masih terus dilaksanakan seperti kasus diatas.

Penangkapan kasus diatas terdiri dari 2 orang sebagai pengguna dan 2 orang lagi sebagai pengedar.

Kronologis kejadiannya, bermula pada hari Minggu pagi sekitar pukul 04.30 WIB usai mendapat laporan dari masyarakat. Yaitu kecurigaan warga terhadap seseorang yang menginap di Front One, hotel kelas melati yang berada di Kelurahan Begadung Kecamatan Kota Kabupaten Nganjuk bernama BR(38) swasta asal Jl. Prambanan Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

Kemudian sewaktu digeledah, di atas meja dalam ruang tidur terdapat 2 bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,34 gram dan 0,78 gram, seperangkat alat hisap/bong, pipet kaca yang masih ada sisa shabu, korek api, 1 HP merk Oppo warna biru dan kunci mobil Toyota Avanza warna putih.

“BR mengaku jika ia membeli shabu itu dari HS, temannya di Madiun. Lalu Tim Opsnal mendatangi alamat HS(51) di Jl. Imam Bonjol Gang Jatiluhur Kelurahan Klagen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan didapat BB berupa 4 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, alat hisap/bong,korek gas, HP Oppo warna biru,” ujar Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo melalui Kasubbag Humas AKP Rony Yunimantara.

Kemudian di sela-sela waktu patroli rutin pada malam hari pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal memergoki seorang pria bernama HR(25) petani asal Desa Ketandan Kecamatan Lengkong saat berada di tepi jalan depan Indomaret Desa/Kecamatan Lengkong.

Pada saat itu HR membawa shabu seberat 0,18 gram dalam plastik klip dibungkus kertas tissu dan diselotip hitam yang dimasukkan bekas kemasan rokok dan disembunyikan dalam saku jaket.

“Saat ditangkap, HR sedang nongkrong di atas jok sepeda motor Honda Supra X 125 nopol AG 2130 XC dan mengaku mendapat shabu dengan cara membeli dari teman bernama DR(26) pengangguran asal Lingkungan Bulurejo Desa Roworejo Kecamatan Tanjunganom yang dapat diamankan pukul 22.00 WIB di depan warung kopi tempat cangkruknya,” imbuh Pujo.

“Sewaktu digeledah, kedapatan 2 paket shabu dalam plastik klip berisi 0,19 gram dan 0,21 gram plus 2 pipet kaca disimpan dalam tas hitam bersama dompet warna biru berisi uang sisa penjualan shabu Rp.200.000,- dan HP merk Xiaomi Gold serta seperangkat alat hisap/bong dan korek api,” pungkasnya saat dikonfirmasi. (Gung/red2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top