Seminggu Beraksi 2 Pembobol Rumah Kasun Tertangkap
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Unit Reskrim Polsek Bagor bersama Resmob Streskrim Polres Nganjuk lakukan penyelidikan dan penyisiran pelaku tindak pidana pencurian di Dusun Tempuran Desa Banaran Kulon Kecamatan Bagor berhasil ditangkap, Kamis (25/3/2021) siang hari.
Kagiatan diatas dilakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan dari korban Ir.Sumiono(59) seorang Kepala Dusun atau Kasun Dusun Tempuran Desa Banaran Kulon Kecamatan Bagor yang rumahnya kebobolan atau jadi korban tindak pidana pencurian pada hari Rabu (17/3/2021) lalu.
Pihak Unit Reskrim Polsek Bagor bekerjasama dengan Resmob Satreskrim Polres Nganjuk untuk langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran pelaku tindak pidana pencurian.
Korban Sumiono baru tahu jika dirinya kecurian saat bangun pada Rabu dinihari karena ke kamar kecil. Setelahnya, ia hendak mengambil HP Oppo yang ditaruh di atas tempat tidur untuk di charge.
“Ia kaget karena HPnya tidak ada, juga 3 HP Samsung yang diletakkan di meja TV ruang tamu pun hilang. Saat diperiksa, lihat dinding toko yang terbuat dari kalsiboard tampak bolong,segera ia bangunkan istrinya guna cek barang lain,” ujar Kapolsek Bagor AKP Tommi H menirukan keterangan korban.
“Ketika dicek lebih jauh, tampak lemari pakaian terbuka dan isinya acak-acakan di lantai. Perhiasan berupa cincin emas dan uang tunai Rp.1.500.000,- yang disimpan dalam tas juga hilang. Pagi harinya langsung lapor Polsek Bagor dan segera ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Hingga pada hari Selasa (23/3/2021) polisi mendapat petunjuk dari seseorang yang mengaku mendapat HP bekas merk Oppo tipe A31 dari WIN(36) seorang residivis asal Desa Sugihan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro (pernah dihukum Polres Bojonegoro karena kasus curat) sehingga segera dilakukan penyidikan dan penangkapan terhadap WIN. Karena melawan saat ditangkap,polisi terpaksa berikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanannya.
“WIN mengakui jika HP itu dia dapatkan dari membobol atau mencuri rumah dan toko Kasun Tempuran bersama temannya(SU) 36 residivis asal Dusun Jatigetih Desa Sanggrahan Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk,” ujar Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto.
Kemudian tersangka WIN diamankan di Polsek Bagor dan dilanjutkan penyisiran wilayah. Hingga pada hari Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, usai mendapat info warga jika TSK SU sedang karaoke di cafe ‘Lestari’ Desa Guyangan Kecamatan Bagor sehingga langsung diringkus.
“SU mengakui telah lakukan tindak pidana curat di rumah Kasun. Ternyata SU juga yang lakukan curatmor di Desa Balongrejo Kecamatan Bagor pada tahun 2019 dan menjadi buron,” imbuh Kasubbag Humas Polres Nganjuk yang baru, menggantikan AKP Rony Ym yang pindah tugas. (Gug/red2).