Rajawali-19 Tangkap Jukir Pengedar 15 Paket Shabu
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Setelah mendapatkan informasi akurat tentang adanya peredaran narkotika di lingkungan Guyangan, segera Tim Opsnal “Rajawali-19” Satres Narkoba Polres Nganjuk menuju lokasi peredaran narkoba tersebut, Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 00.25 WIB.
Pada hari Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 00.25 WIB, di sebuah kamar di eks lokalisasi PSK Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor petugas memergoki AP(28) seorang pekerja serabutan asal Desa Pacewetan Kecamatan Pace yang saat digeledah memiliki shabu seberat 0,21 gram dalam plastik klip, isolasi kertas, pipet kaca yang masih ada sisa shabu, alat hisap/bong, korek dan HP merk Vivo tipe Y01.
“AP mengaku jika ia mendapatkan shabu itu dengan cara membeli dari AZ, temannya yang tinggal di Kediri. Kemudian Unit II Satres Narkoba melakukan pengembangan guna mengamankan AZ,” ujar Kasatres Narkoba AKP Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.
Selanjutnya, Tim Opsnal Rajawali-19 bergerak ke tempat tinggal AZ(28) seorang Juru Parkir (Jukir) Desa Ngino Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
Tak tanggung-tanggung, dari AZ yang saat itu sedang bersantai di depan toko pracangan, petugas berhasil mengamankan 15 paket shabu dalam berat yang bervariasi di kemasan plastik klip, alat hisap/bong,pipet kaca yang masih ada sisa shabu,korek api gas,HP merk Samsung tipe A-11 warna putih dan uang Rp.250.000,- sisa transaksi yang semuanya dimasukkan dalam tas kresek hitam dan disembunyikan di bawah etalase toko.
“AZ mengaku telah menjual shabu pada AP dan ia mendapat narkoba itu dengan di pasok temannya bernama FAO dari luar kota. Selanjutnya, AZ beserta semua BB diamankan ke Unit II Satres Narkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut,” pungkas Pujo. (Gung/red2).