“Macan Wilis” Operasi dan Tangkap Aksi Premanisme Dalam Kota
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk melalui Unit Buser Macan Wilis melakukan gerak cepat laksanakan operasi tangkap tangan berkaitan dengan aksi premanisme, Selasa (15/6/2021) pukul 19.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan diatas guna menindaklanjuti perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar semua Polda dan Polres Jajaran membasmi segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketakutan karena adanya preman itu merugikan semua warga.
Oleh karena itu pada hari Selasa (15/6/2021) pukul 19.00 WIB, pihak Satreskrim Polres Nganjuk melalui Unit Buser Macan Wilis melakukan gerak cepat laksanakan operasi tangkap tangan berkaitan dengan aksi premanisme sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 49 ayat (1) jo Pasal 17 huruf a Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov. Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Para pelaku (aksi premanisme) ditangkap langsung di 14 tempat yang berbeda-beda. Diantaranya; 1. Di depan kantor MPM Honda jalan Ahmad Yani Kelurahan Ploso Kecamatan Kota Nganjuk, 2. Di depan Rumah Makan Ayam Bakar Anjuk ladang di jalan Anjuk Ladang Kelurahan Ploso, 3.Di sepanjang jalan Ahmad Yani, 4. Di depan warung soto Dok selatan Traffic light Kelurahan Ploso, 5. Di depan rumah makan Ayam Geprek jalan Veteran 64 Kelurahan Ganung Kidul Kecamatan Kota dan belasan tempat lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas YK melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi media.
Dalam kegiatan ini, pihak Polres Nganjuk berhasil mengamankan 15 orang pelaku aksi premanisme beserta sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai, peluit, pentungan, HP serta beberapa barang yang diduga didapat dari aksi premanisme. (Gung/red2).