Antar Pesanan Shabu, 2 Pengedar Diringkus Petugas

Antar Pesanan Shabu, 2 Pengedar Diringkus Petugas

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Opsnal “Rajawali-19” Satres Narkoba Polres Nganjuk mendatangi lokasi transaksi narkoba di depan toko swalayan AlfaMart termasuk jalan Imam Bonjol masuk Kelurahan Payaman Kecamatan Kota Nganjuk, Senin (21/6/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.

Setelah mendapat info dari warga masyarakat tentang kecurigaan adanya transaksi narkoba, maka pada hari Senin (21/6/2021) sekitar pkul 01.45 WIB, Tim Opsnal “Rajawali-19” Satres Narkoba Polres Nganjuk mendatangi lokasi yang diinfokan yaitu di depan toko swalayan “AlfaMart” termasuk jalan Imam Bonjol masuk Kelurahan Payaman Kecamatan Kota Nganjuk.

Di lokasi tersebut, Tim Opsnal mengamankan seorang pria yang mengaku bernama NSR(19) asal Desa/Kecamatan Sawahan Nganjuk yang kedapatan membawa 1 plastik klip shabu seberat 0,24 gram yang dibungkus tissu dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok GG Surya Pro Mild yang diletakkan di meja berjajar dengan HP merk Oppo tipe A-53 warna biru.

“NSR mengakui jika shabu itu pesanan temannya dan dibeli dari IS(25) temannya yang tinggal di Desa Mlilir Kecamatan Berbek. Kemudian Tim “Rajawali-19″ melakukan pengembangan dan penangkapan pada IS di rumahnya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto saat memberi informasi pada awak media.

Selanjutnya, dari tangan IS, pemuda asal Dusun Krajan Desa Mlilir Kecamatan Berbek ini, petugas dapat menyita 2 bungkus plastik klip berisi shabu @0,21 gram yang dibungkus tissu dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Esse Cafe dan disembunyikan dalam saku celana pendek yang digantung dalam kamar, 1 bendel plastik klip kosong, 1 jarum kecil, 1 sekop plastik kecil, 1 lembar bukti transfer Bank BRI senilai Rp.900 ribu, uang tunai sebesar Rp.100 ribu, 1 buah HP merk Xiaomi warna biru tipe Ied-8 dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah strip hitam.

“IS juga mengakui jika serbuk narkotika itu dia beli dari seorang bernama ABIT dengan cara dilekatkan di tiang listrik di tempat yang sudah disepakati (dikenal dengan istilah di-ranjau). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Unit II Lidik Satres Narkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses lebih lanjut,” imbuh Pujo. (Gung/red2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top