DPRD Tanbu Sampaikan Jawaban Atas Pendapat Bupati Terhadap Raperda Inisiatif Tahun 2021
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) memberikan jawaban atas pemandangan umum Eksekutif terhadap pendapat Bupati Tanah Bumbu terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahun 2021.
Hal ini disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Tanbu pada Selasa (06/07/2021).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu, H. Supiansyah dan dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu yang diwakili oleh Asisten III, perwakilan Forkopimda, Kepala SKPD, serta jajaran anggota DPRD Tanbu.
Ketua DPRD Tanbu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ketua Bappemperda, bahwa DPRD selaku pihak Legislatif menyampaikan ucapan terima kasih atas saran dan masukan Eksekutif terkhusus kepada Bupati yang telah memberikan tanggapan terhadap Empat Buah Raperda Inisiatif dari DPRD Tanbu.
Adapun 4 buah Raperda yang dimaksud yaitu Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Raperda tentang Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Beasiswa Santri.
“Kami mengucapkan terima kasih atas tanggapan Eksekutif yang secara garis besar telah menerima dan mengapreasi Raperda Inisiatif DPRD Tanbu,” ujarnya.
Meskipun diterima serta mendapatkan apresiasi dari Bupati, DPRD juga sangat menyambut baik atas saran dan masukan yang telah diberikan oleh pihak eksekutif dan akan segera ditindak lanjuti oleh pihak legislatif.
Seperti terkait Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Beasiswa Santri, dimana pihak eksekutif memberikan saran masukan mengenai penyesuaian judul dan memperhatikan data EMIS (Education Management Information System) yang merupakan database pada Kementerian Agama yang menjadi acuan perencanaan dan pengambilan kebijakan program prioritas Pendidikan Islam agar lebih bersifat lengkap dan akurat.
Terkait hal tersebut pihak legislatif akan melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu dalam rapat-rapat selanjutnya, maka diharapkan dengan kehadiran Perda ini dapat menjadi nilai tambah bagi perkembangan pesantren di Tanah Bumbu.
“Semoga dengan kerja keras bersama terutama dalam menjalankan amanat rakyat, mampu memberikan kontribusi nyata terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat, terutama mewujudkan kesejahteraan masyarakat di bumi bersujud,” harapnya. (Fer/red)