Pengedar Dobel L Digrebek Saat Transaksi 3000 Butir

Pengedar Dobel L Digrebek Saat Transaksi 3000 Butir

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Dalam situasi pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiata Masyarakat) Darurat yang membatasi mobilitas warga, tak menghalangi gerak para pengedar narkoba jenis Okerbaya (Obat keras berbahaya) tipe Dobel L atau dikenal dengan nama ‘pil koplo’ ini.

Dari informasi masyarakat pada polisi pada hari Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, tentang adanya dugaan terjadi transaksi narkoba, Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba langsung menindak- lanjuti dengan mendatangi sebuah Warung Kopi di desa Kampung Baru Kecamatan Tanjung Anom.

Di lokasi tersebut terdapat 2 pemuda bernama SPR(25) asal Dusun Lumpang Renteng Desa Kurung Rejo Kecamatan Prambon dan DR(39) asal Desa Kalianyar Kecamatan Kertosono.

“Sewaktu digrebek petugas, SPR sedang memegangi tas kresek hitam di lantai warung. Saat dibuka, berisi 3 lop (1 lop @ 1000 butir) pil Dobel L dan SPR mengaku beli dari DR yang saat itu juga berada di dekatnya. Ketika DR digledah, di dalam saku celana belakang terdapat uang hasil penjualan pil senilai Rp.250 ribu dan 1 HP merk Xiaomi tipe 6A warna hitam dalam saku depan,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto pada media.

“Okerbaya pil dobel L itu diakui DR dari hasil membeli dari seorang pengedar lain bernama PJ yang masih satu kota di Nganjuk. Selanjutnya DR, SPR dan semua barang bukti diserahkan ke Unit II Satres Narkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuh Pujo. (Gung/red2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top