Forkompinda Prov Kalsel Keluarkan SE Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Qurban
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Pj Gubernur Kalimantan Selatan Dr. Safrizal ZA, M.Si, telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M, pada Jumat (16/07/2021).
Melalui surat edaran bersama yang ditandatangani oleh Pj Gubernur dan Forkopimda Kalsel itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Kalsel, para Kepala Perangkat Daerah se-Kalsel, para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten-Kota se-Kalsel, para Ketua Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musholla se-Kalsel, dan Panitia Hari Besar Islam Tingkat Provinsi dan Kabupaten-Kota se-Kalsel.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa arahan tersebut diberikan mengingat kasus Covid-19 yang kembali mengalami peningkatan di Indonesia termasuk di provinsi Kalimantan Selatan.
Oleh sebab itu perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban.
Beberapa ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran tersebut seperti terkait malam takbiran. Segala jenis takbiran keliling dilarang, namun takbiran di masjid/musholla masih diperbolehkan diluar daripada zona PPKM Mikro kategori Merah dan Orange.
Pelaksanaan takbiran di masjid/musholla ini sendiri juga dihimbau dilaksanakan secara terbatas yakni 10% dari kapasitas ruangan serta tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian terkait Shalat Idul Adha diperbolehkan untuk diselenggarakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla di daerah zona PPKM Mikro kategori Kuning dan Hijau.
Lebih lanjut, Surat Edaran itu juga menjelaskan Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
Kemudian, penyelenggaran Shalat Idul Adha diperbolehkan dihadiri jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak.
Selanjutnya, panitia Salat Idul Adha juga menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan beserta sabun, alat pengukur suhu tubuh (thermogun), serta masker guna memastikan jamaah yang hadir dalam kondisi sehat.
Dalam Suarat Edaran tersebut juga disebutkan bahwa untuk jamaah lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit dan baru pulang dari perjalanan, dihimbau tidak mengikuti Shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.
Setiap jamaah juga diminta membawa perlengkapan shalat masing-masing seperti sajadah, mukena dan lain-lain serta khatib juga diharuskan menggunakan masker pada saat menyampaikan khutbah.
Dan sesudah pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jamaah dihimbau kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari melakukan kontak fisik dengan jemaah lain.
Surat edaran gubernur itu juga memuat ketentuan pelaksanaan qurban, yaitu Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminisia (RPH-R) dan di luar RPH-R serta pelaksanakan rangkaian kegiatan qurban tetap secara syariat islam dan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban. Dan pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga đi tempat tinggal masing-masing guna meminimalisir kontak fisik satu sama lain. (**/red).