Pengedar dan Pemasok Pil Koplo Diringkus “Rajawali-19” Usai Transaksi
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk mendatangi lokasi peredaran narkoba di daerah Tanjunganom, Senin (9/8/2021) sekitar pukul 16.15 WIB.
Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk mendatangi tempat tersebut berdasar info dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba berupa okerbaya (obat keras berbahaya) pil dobel L atau lazim disebut pil koplo di daerah Tanjunganom
Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk mengamankan Idr(28) di dalam warung kopi masuk Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom. Pria yang mengaku korban PHK itu kedapatan membawa 1 buah botol plastik berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L.
“Saat diinterogasi, Idr mengaku jika ia kulakan barang haram itu dari Fjr dan berjanji ketemuan di warung kopi itu nanti malam untuk pembayarannya,” ujar Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto.
Lalu pihak Rajawali-19 bersama Idr kembali mendatangi TKP di warung kopi itu pada pukul 23.20 WIB, lalu sesaat kemudian datang Fjr(29) pria wiraswasta asal Lingkungan Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom yang tidak menyadari telah diincar Tim Satres Narkoba sehingga langsung diringkus di dalam warung kopi.
“Sewaktu digeledah, ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.300 ribu (yang diakui Fjr dari hasil penjualan pil koplo). Fjr mengakui telah menjual pil dobel L pada Idr dan ia kulakan pada seorang teman di Solo, provinsi Jawa Tengah bernama RD. Kemudian Fjr beserta barang bukti pil dan uang diserahkan ke Unit Idik I Satres Narkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasubbag Humas pada awak media. (Gung/red2).