Terlibat Jaringan Edar Narkoba, Oknum Perangkat Desa Diamankan

Terlibat Jaringan Edar Narkoba, Oknum Perangkat Desa Diamankan

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Kejadian penggerebekan pada 2 hari berturut-turut dilakukan oleh Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk di wilayah Kabupaten Nganjuk, Kamis (12/08/2021) dan Jumat (13/08/2021).

Pada hari Kamis (12/8/2021) dan Jumat (13/8/2021) kemarin berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba, utamanya shabu di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Berbek. Tak mau kecolongan, Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 22.30 WIB Tim Opsnal telah mengamankan seorang pria bernama SRS(21) pengangguran asal Desa Sengkut Kecamatan Berbek karena di dalam kamar rumahnya terdapat beberapa barang bukti diantaranya, 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,15 gram, 1 sekop plastik kecil dari sedotan, 1 pipet kaca yang masih ada sisa shabu, seperangkat alat hisap shabu/ bong, bekas bungkus rokok GG Surya, korek api gas, uang tunai sisa hasil penjualan shabu sebesar Rp.90 ribu dan 4 buah HP berbagai merk.

“Semua barang yang berkaitan narkoba itu disembunyikan SRS di bawah meja TV dan menurut pengakuannya jika narkotika itu pesanan BM yang dibeli dari MAR ,” ungkap AKP Pujo Santoso Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk.

Selanjutnya pada hari Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, Rajawali-19 telah mengamankan MAR(25) serabutan asal Desa Patranrejo Kecamatan Berbek yang saat diperiksa hanya terdapat BB berupa 1 buah HP merk Vivo tipe Y91 warna biru yang berisi WA transaksi shabu dengan SRS.

“MAR mendapatkan shabu dengan cara membeli dari JWT(38) tinggal di rumah orang tuanya di Dusun Tempel Desa Patranrejo Kecamatan Berbek dan pada pukul 14.00 WIB didatangi oleh petugas.

Pada saat ituternyata didalam kamarnya didapat barang bukti berupa, 1 buah pipet bekas pakai shabu, 1 plastik klip kosong dan HP Asus Zenfone MaxPro warna hitam. JWT mendapatkan shabu dari WH(45).

“Awalnya petugas tidak yakin karena WH ini seorang Perangkat Desa asal desa Kacangan Kecamatan Berbek. Sewaktu diburu dan dapat diamankan WH sedang usai bertransaksi dengan SRD(46) kuli bengkel di jalan Dr.Sutomo Desa Sengkut Kecamatan Berbek yang saat itu berada di belakang Pasar Berbek,” imbuh Pujo melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto

“Tersangka WH mengantongi HP merk Oppo A54 warna biru dalam saku celana jeans (yang berisi WA pesanan shabu pada SRD). Sewaktu digledah, SRD ini kedapatan membawa bukti uang hasil penjualan shabu sebesar Rp.400 ribu dalam saku celana sebelah kiri dan 1 HP merk Samsung Galaxy S7 Edge berisi pesan transaksi,” tambahnya.

“SRD mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu itu di dapur rumahnya di Perumahan Pondok Kencana blok MM No. 24 Kelurahan Werungotok Kecamatan Kota Nganjuk. Lalu Tim Opsnal membawa SRD ke rumah dan didapat beberapa bungkus plastik klip berisi shabu. 1 plastik isi 3,07 gram dan 7 plastik klip siap edar berisi @0,38 gram yang dimasukkan dalam bekas kemasan teh merk Lo Han Hui dan dimasukkan lagi dalam bekas box permen Forvita serta disembunyikan dalam lemari makan,” lanjutnya.

“Barang bukti shabu tersebut dibeli dari ‘Londo’ asal Surabaya dan dikirim dengan model di ‘ranjau’ atau ditempel di tiang LPJU,” pungkas Supriyanto saat memberi penjelasan pada awak media. (Gung/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top