Kapolres Tanbu Pimpin Pemusnahan 2 Kg Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Kapolres Tanbu Pimpin Pemusnahan 2 Kg Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti puluhan paket dua jenis narkotika jenis sabu dan ekstasi, Senin (11/10/2021).

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanbu dengan dihadiri oleh Sekda Tanbu Ambo Sakka, pejabat Forkopimda, perwira jajaran Polres Tanbu serta rekan pers.

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto menyampaikan bahwa terdapat puluhan paket jenis sabu seberat 1.914,81 gram serta 522 butir ektasi yang dimusnahkan dengan cara di blender.

Adapun barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari dua tersangka pengedar narkoba di Tanah Bumbu yang belum lama ini ditangkap.

Tersangka pertama yakni berinisial S (28) warga Kel. Kampung Baru, Kec. Simpang Empat dengan barang bukti 2 paket kecil sabu seberat 0,30 gram dan 28 paket besar sabu seberat 100,91 gram.

Kemudian di tangan tersangka kedua yakni pelaku berinisial H (41) warga Desa Sarigadung, Kec. Simpang Empat, polisi menemukan 10 paket besar sabu seberat 1.796,2 gram dan 11 paket kecil sabu seberat 17,4 gram.

Selain itu juga ditemukan 475 butir ekstasi dengan merk Monyet Tutup Mata dengan berat 193,1 gram dan 47 butir ekstasi merk M Clear warna Abu-Abu seberat 18,9 gram.

Kasat Resnarkoba, AKP Setiawan Malik menambahkan bahwa dengan demikian total barang bukti narkotika yang dimusnahkan Polres Tanbu ada seberat 2 Kg lebih.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, penjualan ini sudah dilakukan selama 4 bulan lebih dengan target pemasaran Tanah Bumbu, Kotabaru, Kandangan,” pungkasnya.

Terkait dengan hukuman yang akan diterima pelaku, Malik menyebutkan bahwa sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku, tersangka berinisial H dengan barang bukti narkotika seberat 1 Kg lebih, terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara untuk tersangka berinisial S terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Kami berharap dengan ini masyarakat dan para generasi muda dapat semakin sadar dan menjauhkan diri dari bahaya narkoba,” harapnya. (Fer/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top