Tekankan Nilai Gotong Royong, Dinas PMD Sosialisasikan Perbup Nomor 11 dan 12 Tahun 2020
Obseseirakyat.com, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020.
Kegiatan yang digelar pada Selasa (26/10/2021) di Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat tersebut dihadiri oleh seluruh Camat dan Kepala Desa di Bumi Bersujud.
Adapun Perbup Nomor 11 Tahun 2020 adalah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sedangkan Perbup Nomor 12 Tahun 2020 yaitu tentang Gotong Royong Mandiri, Gotong Royong Stimulan dan Gotong Royong Padat Karya.
Plt Kepala Dinas PMD, Samsir menyampaikan kegiatan sosialisasi akan diselenggarakan selama 3 hari, yaitu dari 26 hingga 28 Oktober 2021 di tiga lokasi berbeda.
Untuk hari pertama diadakan di Kecamatan Simpang Empat dengan pesertanya yaitu seluruh Camat dan Kepala Desa di Bumi Bersujud. Sedangkan dua hari sisanya akan dilaksanakan di Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Hulu, dengan peserta para Kasi Pemerintahan dan Ketua RT dari seluruh desa.
Selain itu ia juga menekankan bahw gotong royong tidak hanya tertuang didalam Perbup, namun juga merupakan nilai luhur Bangsa Indonesia yang harus dijaga.
Terlebih di dalam hal pembangunan desa dimana perlu adanya kebersamaan dan persatuan dalam gotong royong masyarakat.
Sementara itu Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani saat membuka kegiatan menyampaikan mengapresiasi langkah Dinas PMD yang mengadakan sosialisasi tersebut.
“Karena sosialisasi ini sangat penting sebagi upaya mengembangkan kelembagaan dalam meningkatkan pengetahuan dan kinerjanya,” sebutnya.
Bupati juga berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik guna membangun Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis. (Fer/Red).