Desa dan PDAM Jadi Dua Poin Raperda Yang Disampaikan Bupati

Desa dan PDAM Jadi Dua Poin Raperda Yang Disampaikan Bupati

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar dalam Rapat Paripurna kedua yang digelar di Gedung DPRD Tanbu pada Senin (08/11/2021).

Adapun dua buah raperda yang disampaikan Bupati yaitu raperda penetapan desa serta raperda tentang perubahan bentuk hukum PDAM Bersujud (Perusahaan Daerah Air Minum) menjadi Perseroda (Perseroan Daerah).

Berkaitan dengan raperda pernama, Zairullah menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya mengembangkan jumlah desa yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Mengapa demikian? Karena kita ingin agar birokrasi yang ada di desa bisa menjadi lebih baik serta pelayanan atau permasalahan yang ada di masyarakat dapat tertuntaskan dengan baik,” pungkasnya.

Menurutnya hal ini merupakan sebuah keseriusan dalam menampung aspirasi masyarakat terlebih perkembangan masyarakat yang ada di desa yang sangat potensial dan semakin luar biasa.

Sementara berkaitan dengan raperda kedua, dirinya menginginkan agar PDAM dapat lebih berkembang semakin luas sehingga mampu memberikan pelayanan dan akses kepada kebutuhan masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa salah satu hal hambatan yakni luasnya geografis Tanah Bumbu membuat keterbatasan pelayanan air bersih yang dapat diberikan.

Namun Pemerintah Daerah juga telah berupaya mengatasi hal tersebut melalui kerjasama yang dijalin dengan sejumlah Perusahaan yang ada di daerah guna memberikan akses air alternatif.

“Dua buah raperda ini menjadi serius untuk ditindaklanjuti sehingga kami berharap melalui forum ini bisa didapatkan kajian dan rumusan lanjutan demi kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” harap Bupati. (*/red).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *