DPRD Tanbu Sahkan 4 Buah Raperda Menjadi Perda
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melakukan pengesahan terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Tanbu melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Alaydrus, Senin (22/11/2021).
Empat raperda yang disahkan tersebut meliputi diantaranya Raperda tentang Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Raperda tentang pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri, serta Raperda tentang penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan .
Bupati Tanah Bumbu H M Zairullah Azhar yang diwakili Sekretaris Daerah H. Ambo Sakka, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sangat menyambut baik serta mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh pimpinan serta jajaran DPRD Tanbu terhadap Empat Buah Raperda Inisiatif yang telah disampaikan.
Yang pertama Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Sekda menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) telah berfokus kepada pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia bagi pelaku Ekonomi Kreatif.
Dengan memberikan pelatihan, bimbingan teknis, workshop, dan model pendidikan non formal lainnya guna mempersiapkan SDM yang berkualitas agar mampu menjadi penopang kemajuan Ekonomi Kreatif di Tanah Bumbu.
Kemudian Raperda selanjutnya yaitu terkait Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, yang kembali dijelaskan oleh Sekda bahwa hal ini juga mendapatkan respon positif dari Pemerintah Daerah.
Melalui Raperda ini diharapkan dapat memberikan penataan serta tata kelola terhadap upaya pengaturan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan yang ada di daerah, khususnya di Bumi Bersujud agar semakin tertata dan bersih.
Kemudian terkait Raperda tentang Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dikatakan oleh Sekda bahwa Raperda diharapakan menjadi instrumen serta komitmen bersama dalam mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Bumi Bersujud dengan memperhatikan Daya dukung dan Daya Tampung Lingkungan.
Selanjutnya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri, pihak Eksekutif juga sangat menerima dan menyambut baik atas Raperda Inisiatif itu.
Sekda menyebutkan bahwa hali ini juga menjadi komitmen bersama dalam membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat oleh pesantren.
Dirinya berharap dengan ditetapkannya empat buah Raperda menjadi Perda, dapat memaksimalkan peran Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud.
Untuk itu Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait akan segera mensosialisasikan Perda yang telah ditetapkan tersebut untuk kemudian segera diaplikasikan.
“Semoga dengan kerja keras dan sinergitas yang telah kita bangun selama ini antara Eksekutif dan Legislatif dapat mengoptimalkan tanggung jawab kita dalam memberikan pelayanan yang maksimal terutama menjadikan Bumi Bersujud sebagai Serambi Madinah,” pungkas Sekda. (Fer/red)