Sekda Tanbu Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi

Sekda Tanbu Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Sekretaris Daerah H. Ambo Sakka menyampaikan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terhadap dua buah raperda.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang diadakan DPRD Tanbu, Senin (22/11/2021), bertempat di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Tanbu.

Adapun dua buah raperda yang dimaksud yaitu raperda tentang penetapan desa dan raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bersujud menjadi Perseroda.

Mewakili Bupati Tanah Bumbu H M Zairullah Azhar, Sekretaris Daerah H. Ambo Sakka menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD, yang telah memberikan perhatian terhadap dua buah raperda yang disampaikan Bupati dalam rapat sebelumnya.

“Menurut kami Pemerintah Daerah penetapan Dua Buah Raperda ini urgen dan penting sifatnya untuk memberikan solusi terbaik bagi peningkatan pelayanan bagi masyarakat di desa serta peningkatan pelayanan PDAM,” ucap Sekda.

Terkait raperda pertama tentang penetapan desa, menjawab pertanyaan yang diberikan Fraksi DPRD secara umum Sekda menjelaskan bahwa raperda ini tidak akan bertentangan serta tidak akan merubah aturan terdahulu yakni Perda No. 6 Tahun 2018.

Sekda menjelaskan bahwa Raperda ini akan menjadi aturan baru untuk memberikan kepastian hukum bagi desa-desa definitif yang ada di Tanah Bumbu, seperti terkait tentang penetapan batas desa.

Sementara raperda kedua terkait perubahan badan hukum PDAM, ia menambahkan hal ini merupakan upaya dalam meningkatkan peran yang lebih besar kepada PDAM agar dapat memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat Tanah Bumbu.

“Baru sekitar 30% masyarakat Tanah Bumbu yang merasakan PDAM, sementara 70% sisanya belum teraliri air bersih yang baik,” ujarnya.

Oleh karena raperda ini diharapkan dapat memberikan inovasi bagi PDAM Bersujud agar dapat memaksimalkan jangkauan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

“Melalui raperda ini tentu manajemen serta struktur organisasi dalam Perusahaan Daerah Air Minum itu nantinya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Sekda.

Turut berhadir dalam rapat paripurna tersebut jajaran DPRD Tanbu, Kepala SKPD, unsur Forkopimda Tanbu serta stakeholder terkait. (Fer/red)

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *