Status PPKM Di Tanah Bumbu Bertahan Di Level 1

Status PPKM Di Tanah Bumbu Bertahan Di Level 1

 

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Kabupaten Tanah Bumbu mempertahankan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 1.

Hal ini tertuang di dalam Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 03 Januari 2022 kemarin.

Di Kalimantan Selatan tidak hanya Kabupaten Tanah Bumbu yang berada di level 1, melainkan juga Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, dan Kota Banjarbaru.

Sementara Kabupaten/Kota lainnya seperti Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tabalong, dan Kota Banjarmasin memberlakukan PPKM Level 2.

Dalam surat tersebut Mendagri menekankan beberapa arahan seperti penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan.

Untuk daerah dengan PPKM Level 1 sektor industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko
kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah,
pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Upaya percepatan vaksinasi harus terus
dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta
mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi
COVID-19.

Adapun Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 dan berakhir hingga tanggal 17 Januari 2022. (*/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top