Transaksi Pengedar Shabu Lintas Kota Digagalkan Petugas
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim opsnal “Rajawali-19” Satres Narkoba Polres Nganjuk dipimpin Kasatres Narkoba AKP Pujo Santoso,SH berhasil membongkar dan menggagalkan transaksi narkoba jenis shabu, yang merupakan pengedar lintas kota jaringan Bojonegoro – Pasuruan, Senin (3/1/2021) malam.
Dalam penggerebekan yang berlangsung di halaman parkir Losmen ‘Gerung II’ yang masuk Desa/Kecamatan Sukomoro itu, petugas meringkus 2 kurir bernama Ald dan Shr.
Pada saat digeledah mereka kedapatan membawa shabu seberat 0,48 gram beserta seperangkat alat hisap.
“Keduanya mengaku jika shabu itu adalah pesanan dari seseorang bernama AF. Sebelum ditangkap, Ald dan Shr sudah kami buntuti karena mereka terus berpindah tempat dari 1 titik ke titik yang lain hingga akhirnya berhenti di TKP sehingga kami putuskan untuk menyergapnya karena tak ingin kehilangan kesempatan lagi,” ujar Pujo.
Seusai menginterogasi keduanya, Tim Opsnal lanjutkan dengan penangkapan 3 orang lagi, yaitu Ags, Sus dan Sub yang masih 1 jaringan pengedar dan mereka bertiga berasal dari Kabupaten Bojonegoro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satres Narkoba Polres Nganjuk menyatakan, jika masih menggali informasi lanjutan terkait penangkapan 5 orang itu.
“Masih kami dalami dan kembangkan semua informasi, terutama dari Sub terkait pasokan narkoba itu dari seorang bernama RF yang berada di kab. Pasuruan,” pungkasnya didampingi Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto ketika dikonfirmasi media. (Gung/Red2).