Divonis Bersalah, Terdakwa Kasus Tipikor DLH Tanbu Dihukum 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Zulkarnain alias Ijul yang merupakan mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Bumbu akhirnya tertangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Tidak lama setelah penangkapannya pada Rabu (12/01/2022) kemarin Zulkarnain Alias Ijul telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin atas perkara tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Bumbu TA 2017-2018.
Hal ini kemudian menandai keberhasilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dalam mengungkap perkara Tipikor di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu M Hamdan, melalui Kasi Intelijen Andi Akbar dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan, membenarkan hal tersebut.
Adapun putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan bahwa terdakwa atas nama Zulkarnain alias Ijul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Disebutkan bahwa terdakwa Zulkarnain Bin H. Mahlan (Alm) dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan.
Selain Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 310.828.560,00 (tiga ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah) yang jika Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; selain itu Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara perkara sebesar Rp. 7.500,00(tujuh ribu lima ratus rupiah).
Jaksa penuntut umum yang menghadiri persidangan tersebut menyatakan akan bersikap pikir-pikir atas putusan sidang tersebut. (Fer/red).