Eksekutif Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Buah Raperda

Eksekutif Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Buah Raperda

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar memberikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) terhadap Dua Buah Raperda.

Jawaban Bupati ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Mariani dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Tanbu di Ruang Rapat Kantor DPRD Tanbu, Selasa (08/03/2022).

Adapun Dua Buah Raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Raperda tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Penyelenggaraan Irigasi.

Diantaranya jawaban Bupati ini menyangkut pertanyaan dari Fraksi Partai Amanat Nasional Demokrat, yang menanyakan tentang kesudahan kedua raperda tersebut untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam dengan dituangkan ke dalam naskah akademik dalam rangka persiapan Perda yang lebih matang.

Menanggapi pertanyaan tersebut, eksekutif menyampaikan kajian naskah akademik sendiri telah disusun oleh tim penyusun naskah akademik, lembaga konsultasi dan bantuan hukum dari tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat.

Selain itu terkait pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang menanyakan apakah telah ada Perda sebelumnya yang terkait dengan Raperda tersebut, mengingat pada Pasal 2 Perizinan Berusaha apakah item yang tertera belum pernah diatur dalam Perda Perizinan sebelumnya.

Bupati menjawab bahwa terdapat perubahan paradigma dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, dari semula berbasis izin menjadi berbasis risiko. Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi terhadap perubahan desain kebijakan, kelembagaan dan kelompok pelayanan berusaha saat ini baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Reformasi struktural ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha yang terarah dalam peningkatan daya saing daerah. Berdasarkan hal tersebut maka Perda No. 5 Tahun 2015 tentang perizinan yang sudah ada di Kab. Tanah Bumbu menjadi tidak sesuai dan perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan untuk menjamin kepastian hukum dan menjadi landasan perizinan berusaha,” jelas Asisten.

Dalam kesempatan tersebut selain memberikan jawaban-jawaban terkait pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Kab. Tanbu, pihak eksekutif juga menyambut baik dan menyampaikan ucapan terima kasih atas segala pertanyaan, saran, dan masukan yang telah disampaikan.

“Termasuk baik hal-hal yang bersifat normatif maupun hal-hal yang bersifat teknis operasional bagi kami hal itu sangat kami hargai dan akan kami jadikan bahan perbaikan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” ujarnya.

Bupati berharap kedua raperda tersebut dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat segera disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmady ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, pejabat SKPD, perusda, perbankan, dan instansi terkait. (Fer/red)

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *