Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Pelajar, “Rajawali-19” Amankan 2 Pengedar Pil Koplo

Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Pelajar, “Rajawali-19” Amankan 2 Pengedar Pil Koplo

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Berawal dari adanya laporan keresahan warga yang menduga adanya pelajar yang kost juga jadi pengguna pil koplo, Tim Opsnal “Rajawali-19” Satresnarkoba Polres Nganjuk bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Nganjuk kota langsung menindak-lanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB telah mengamankan SRN(18) seorang pelajar asal Jl. Letjen S.Parman XI-A, No.6b Lingkungan Dusun Cacingan Kelurahan Jatirejo Kecamatan Kota Nganjuk

Pelaku diamankan saat berada di rumah kost yang berada di Kelurahan Ringinanom Kecamatan Kota Nganjuk.

Sewaktu digeledah, SRN kedapatan membawa 1 plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 33 butir yang disimpan di dalam saku celana kanan depan. “Okerbaya (Obat keras berbahaya) itu dibelinya dari seorang bernama Joko P alias Degleng bin Sunyoto(24) asal Jl.Letjen S.Parman XI/2 Dusun Cacingan Kelurahan Jatirejo Kecamatan Kota Nganjuk.

“Pada saat itu Tim “Rajawali-19″ langsung bergerak melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan terhadap Degleng pada pukul 14.15 WIB,” ujar Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso,SH mendampingi Kapolsek Nganjuk kota Kompol Burhanudin,SH,SIK.

Kemudian, sewaktu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Nganjuk kota mendatangi kediaman Joko P alias Degleng, ditemukan adanya 2 plastik klip berisi pil dobel L masing-masing sebanyak 45 butir dan 50 butir yang disembunyikan dalam lemari pakaian di kamarnya.

“Juga ada 1 HP merk Oppo tipe A5S warna biru serta uang tunai hasil penjualan okerbaya senilai Rp.110.000,-,” lanjut Pujo.

“Tersangka Degleng mengakui jika pil koplo itu dibeli dari seorang bernama Bangkit HP(29) tetangganya yang berseberangan jalan (masuk Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kota Nganjuk) sehingga “Rajawali-19″ menuntaskan dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan,” imbuhnya.

“Penggeledahan dan penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 15.30 WIB terhadap tersangka Bangkit yang terbukti menyimpan 1 plastik klip berisi 87 butir pil dobel L yang disembunyikan dalam dus bekas rokok dan ditaruh dibawah lemari dalam kamar,” lanjut Pujo didampingi Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Opsnal “Rajawali-19” masih terus lakukan pengembangan. Diantaranya, guna mengetahui siapa dan dimana pemasok pil koplo itu.

Selanjutnya, 2 orang tersangka (Joko P alias Degleng dan Bangkit HP) telah diamankan di Unit II Satres Narkoba Polres Nganjuk beserta semua Barang Bukti yang dapat disita. (Gung/red2).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *