Intensifikasi Pengawasan Pangan, BPOM Tanah Bumbu Temukan Bahan Pangan Berbahaya

Intensifikasi Pengawasan Pangan, BPOM Tanah Bumbu Temukan Bahan Pangan Berbahaya

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Kantor BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) di Tanah Bumbu bersama Lintas Sektor melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan tahap IV di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Senin (18/04/2022).

Intensifikasi pengawasan pangan yang turut melibatkan Polsek Kelumpang Hilir, Koramil Kelumpang Hilir, dan Puskesmas Serongga ini diawali dengan pemeriksaan terhadap sarana distribusi pangan olahan.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 6 sarana distribusi, diantaranya ditemukan 3 sarana yang terdapat puluhan pangan yang sudah memasuki masa kedaluwarsa namun masih dipajang pada rak atau etalase.

Produk pangan yang menjadi temuan tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan setempat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sampling dan uji cepat pangan takjil serta komunikasi, informasi, dan edukasi terkait dengan 4 bahan berbahaya yang sering ditemukan pada pangan.

Hasil uji cepat terhadap 20 sampel untuk parameter boraks, formalin, rhodamin b dan methanyl yellow menunjukkan seluruh sampel negative bahan berbahaya atau memenuhi syarat.

Rahmat Hidayat selaku Kepala Kantor BPOM di Tanah Bumbu menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan lintas sektor terkait akan terus mengawasi pangan yang beredar baik sebelum, selama, bahkan pasca Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H nanti.

“Masyarakat berhak mendapatkan pangan yang aman untuk dikonsumsi sehingga dapat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat”, pungkasnya.

Kegiatan pengawasan ini tetap dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19.

Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar dan Kadaluarsa) sebelum membeli dan mengkonsumsi Obat dan Makanan serta menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) untuk mencegah penyebaran Covid – 19.

Selain itu masyarakat juga dapat memperoleh informasi atau melakukan pengaduan tentang Obat dan Makanan dengan datang langsung ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Kantor Badan POM di Kab. Tanah Bumbu di Jln. Transmigrasi No.09 KM 3.5, Simpang Empat. (Fer/red).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *