Nyambi Edarkan Pil Koplo, Kuli Proyek Ditangkap Polisi
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Lagi-lagi dengan dalih cari tambahan penghasilan seseorang nekat menjadi pengedar narkoba jenis okerbaya (obat keras berbahaya).
Seseorang berinisial RAS(30) seorang kuli proyek yang tinggal di Dusun Tambak rejo Desa Sambirejo Kecamatan Tanjung anom nekat menjadi pengedar okerbaya (obat keras berbahaya) berupa pil dobel L atau yang lazim disebut pil koplo.
Bermula sewaktu Tim Opsnal ‘Rajawali-19’ Satres Narkoba Polres Nganjuk menangkap seorang tukang proyek bernama SUG(27) yang menurut laporan warga, sering mengkonsumsi obat berbentuk pil atau tablet.
“Padahal ia (SUG) tidak menderita sakit apapun, sehingga ada temannya dan warga di sekitar lokasi yang berinisiatif melaporkan ke Polres Nganjuk pada hari Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti serta dilakukan pengembangan,” ujar Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso,SH melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto.
Setelah menangkap SUG yang membawa 2 butir pil koplo dalam kemasan plastik klip, selanjutnya Unit II Satres Narkoba Polres Nganjuk melakukan pemeriksaan dan diperoleh informasi jika narkoba jenis pil dobel L itu diperoleh dengan cara membeli dari RAS, yang jadi teman kerja di proyek yang sama.
“Kemudian petugas melakukan penggerebekan di rumah RAS dan didapat barang bukti berupa 117 butir pil dobel L dalam kemasan plastik besar (yang disamarkan sebagai vitamin B12),” lanjutnya.
“Selain itu juga terdapat HP merk Oppo warna silver dan beberapa lembar uang tunai,” imbuhnya. (Gung/red2).