Sedang Bertransaksi, Pengedar Pil Koplo Disergap “Rajawali-19”

Sedang Bertransaksi, Pengedar Pil Koplo Disergap “Rajawali-19”

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Unit Opsnal Satres Narkoba “Rajawali-19” kembali menangkap seseorang yang sedang melakukan transaksi okerbaya (obat keras berbahaya) di pinggir jalan raya masuk Desa Tegaron Kecamatan Prambon saat patroli, Senin (23/5/2022) dinihari.

Seorang pria berinisial AR(28) asal Desa/Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk yang kedapatan tengah melakukan transaksi okerbaya (obat keras berbahaya) jenis dobel L atau yang umum disebut ‘pil koplo’.

“AR diamankan petugas bersama dengan Barang Bukti pil koplo sebanyak 100 butir dalam kemasan plastik beserta uang tunai sebesar Rp.400 ribu hasil dari transaksi obat terlarang itu,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos, MH sewaktu dikonfirmasi awak media melalui Kasie Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.

“Kami sudah lama mengantongi identitas AR dan melakukan pengintaian. Namun saat ini masih terus melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada anggota jaringan AR yang lain,” imbuhnya. (Gung/red2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top