Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin di Desa Sarigadung Jadi Sasaran Sidak Aparat Gabungan

Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin di Desa Sarigadung Jadi Sasaran Sidak Aparat Gabungan

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Sebanyak 26 buah tempat hiburan yang berada di Kilometer 8 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat ditertibkan oleh pihak berwajib, Jumat (01/07/2022).

Penutupan yang dilakukan aparat gabungan Satpol PP Damkar, Polres, Kodim, Denpom Kecamatan dan aparat desa tersebut menyasar kepada tempat hiburan karoke dan bilyard yang beroperasi tanpa izin.

Kasat Pol PP dan Damkar Tanah Bumbu Drs Anwar Salujang yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin.

Dimana melalui surat yang telah diedarkan, petugas telah meminta agar pemilik dapat melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan.

“Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat menganggu ketenteraman masyarakat khususnya warga desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar perda,” terangnya.

Oleh sebab itu perlu dirasa tindakan tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin sebagai salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang di canangkan oleh Bupati Tanah Bumbu H. M Abah Zairullah Azhar. (Fer/red).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *