Gratifikasi Program PTSL, Dua Tersangka Mafia Tanah Di Tanbu Ditahan

Gratifikasi Program PTSL, Dua Tersangka Mafia Tanah Di Tanbu Ditahan

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Dua orang mantan pejabat utama di Kantor Badan Pertanahan Negera (BPN) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma dalam rilisnya kepada media, Rabu (13/7/2022).

“Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01 / O.3.21 / Fd.1 / 03 / 2022, tanggal 07 Maret 2022, menetapkan I & S sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan PTSL di Desa Bayansari, Desa Purwodadi, Desa Banjarsari,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada pelaksanaan kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2017 saat itu, Tersangka I adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu sedangkan Tersangka S merupakan Kasubsi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.

Dijelaskan Kajari, tersangka secara bersama – sama dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya dengan mewajibkan para pemohon PTSL di empat desa untuk membayar sejumlah uang kepada para tersangka.

Tersangka S dalam pelaksanaannya bertugas melakukan sosialisasi terkait PTSL kepada 4 (empat) Desa tersebut diatas sekaligus meminta uang biaya pengurusan sertifikat.

Usai tersangka S menindaklanjuti dengan menerima uang dari pemohon sertifikat pada 4 (empat) Desa tersebut, selanjutnya ia melaporkan dan menyerahkan uang pungutan kepada tersangka I, yang kemudian uang tersebut dibagi oleh para tersangka.

” Jumlah pungutan yang dilakukan para Tersangka terhadap 4 (empat) Desa tersebut berdasarkan penghitungan sementara diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dan perhitungan final terkait jumlah keseluruhan pungutan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik,” jelas Kajari.

Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani penahanan di Lapas Kelas III Batulicin selama 20 hari hingga menunggu prosesi persidangan tuntutan.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Fer/red).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *