Nekat Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria Di Tanbu Diamankan Polisi

Nekat Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria Di Tanbu Diamankan Polisi

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Pria berinisial S (45), warga Jl. Lingkar 30 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria yang juga merupakan seorang ayah tersebut, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP H. I Made Rasa pada Rabu (24/08/2022), membenarkan kejadian tersebut.

“Polisi yang terdiri dari gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit IV PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan seorang laki-laki berinisial S di Jalan Lingkar 30 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, pada Selasa malam,” ungkap Made.

Kejadian bejat pelaku tersebut terungkap pada Selasa (23/08/2022) siang, dimana salah seorang keluarga korban menelpon pelapor selaku karyawan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB).

Keluarga korban tersebut menceritakan bahwa keponakannya mengalami persetubuhan oleh orang tuanya, yang tidak lain adalah bapak kandung dari korban.

Ia juga mengatakan bahwa korban menceritakan kejadian tersebut kepadanya dan sudah terjadi dari bulan Juli-Agustus 2022.

Atas dasar tersebut, salah seorang keluarga tersebut kemudian meminta tolong kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisan dikarenakan dirinya tidak berani melaporkan karena takut ketahuan pihak keluarga terlapor.

Adapun berdasarkan penyelidikan polisi, motif sang pelaku yang nekat menyetubuhi sang anak adalah karena sang istri yang telah meninggal dan pelaku tidak dapat membendung nafsunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 KUHP. (Fer/red).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *