Terekam CCTV, Aksi Pencurian Berulang Yang Dilakukan Pria Ini Terkuak
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Kerap melakukan aksi pencurian di sebuah toko, seorang pria berinisial MA di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu berhasil diamankan personil Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu.
“Pria tersebut diamankan pada Jum’at tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.30 wita oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bertempat di Jl. Brigjen H. Hasan Badri Desa Pagarruyung, Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas Polres AKP I Made Rasa, Sabtu (17/09/2022).
Dalam laporannya kepada petugas penyidik, korban mengaku pertama kali mengalami kejadian pencurian pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 lalu sore hari sekitar jam 17.30 Wita di rumahnya di Jalan Hasta Karya I RT 03, Desa Pagarruyung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dimana pada saat itu pelapor mengaku telah kehilangan satu karung bawang merah dengan berat 48 kg yang diletakkan di teras depan rumah,” ungkapnya.
Berlanjut pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 yang sekitar jam 05.00 Wita, korban kembali kehilangan barang berupa satu unit sepeda lipat merk Tyrex warna biru hitam yang di parkir diteras depan rumah.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekitar jam 04.00 Wita, pelapor kembali kehilangan satu karung kacang hijau seberat 25 kg dan satu karung beras pagatan seberat 27 kg yang diletakkan di atas bak mobil Pick Up.
Hingga pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar jam 04.51 Wita, kembali terjadi tindak pidana pencurian berupa satu karung beras merek Amanda dan satu karung beras merek Ikan Mas yang masing-masing memiliki berat 30 kg.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh korban setelah istrinya menelpon sekitar jam 07.00 Wita, dan memberitahukan bahwa dua karung beras tersebut yang sebelumnya disimpan di atas mobil pick up telah hilang.
“Korban kemudian mencek CCTV. Ternyata kedua karung beras tersebut telah diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Pencuri tersebut mengambil barang korban dari atas mobil pick up dan dibawa dengan cara dipanggul,” beber AKP I Made.
Atas semua kejadian tersebut, AKP Made mengungkapkan bahwa pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.251.500. dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah flashdisk merk SONY 2GB warna putih yang berisikan rekaman CCTV, 1 karung beras merk IKAN MAS dengan berat 30 kg, dan 1 karung beras merk AMANDA dengan berat 14 kg.
Sementara MA terancam dijerat dengan aturan terkait dugaan tindak pidana pencurian 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP. (Fer/red).