Mulai Narkotika Hingga Sajam, Kejari Tanbu Musnahkan Barang Bukti Dari 92 Perkara
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tanbu pada Jumat (04/11/2022) pagi, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Tanbu I Wayan Wiradarma dengan didampingi Kasi nya.
Adapun kegiatan pemusnahan oleh Kejari Tanbu ini dimulai dengan memblender sejumlah paket sabu, dilanjutkan dengan membakar barang bukti serta memotong barang bukti yang bersifat membahayakan seperti sajam dengan gerinda.
I Wayan Wiradarma menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan oleh Kejari Tanbu pada tahun 2022.
“Pada kegiatan hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 92 perkara yang inkracht, terdiri dari berbagai perkara dengan periode Juli – Oktober tahun 2022,” jelas Kajari.
Sebanyak 92 perkara tersebut terdiri dari narkotika sebanyak 68 perkara, orang dan harta benda sebanyak 11 perkara, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 13 perkara.
Ia menambahkan, tujuan dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini yakni mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti, terlebih barang bukti tersebut didominasi oleh narkotika yang rawan untuk disalahgunakan.
Selain itu pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadi kemungkinan hilang dan penumpukan barang di gudang barang bukti.
“Perkara narkotika masih sangat mendominasi, mengingat sebanyak 70% perkara yang kita tangani ini didominasi oleh perkara narkotika. Oleh sebab itu di tahun ini kami melaksanakan dua kali pemusnahan untuk menghindari hal-hal tersebut,” pungkas Kajari. (Fer/red).