Tangkap Residivis Narkoba di Simpang Empat, Polisi Temukan 90,53 Gram Sabu
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria atas dugaan menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria tersebut adalah PD, yang diamankan di rumah di Jalan Insgub Gg Pelita 4 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (10/1/2023) dini hari.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan dari penangkapan PD ditemukan 28 paket sabu-sabu dengan berat bersih 90,53 gram.
“Berawal dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat terkait sering terjadi peredaran gelap narkoba di kawasan Kecamatan Simpang Empat, petugas kemudian menindaklanjuti informasi warga ini dengan melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa tersangka pengedar berada di sebuah rumah Jalan Insgub Gg Pelita 4 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat,” jelas AKP Saryanto, Selasa (10/01/2022).
Ia menambahkan, saat ditangkap tersangka sedang tidur dan bersifat kooperatif saat diperiksa. Hal ini dibuktikan dengan tersangka yang menunjukan langsung barang bukti narkotika yang disimpan di dalam lemari kamar.
“Selain 28 paket sabu-sabu, ada juga barang bukti lain yang turut disita petugas dalam penggerebekan yakni 1 unit handphone merk Oppo warna hijau, 1 unit handphone merk Nokia, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan sabu warna silver, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 bungkus plastik klip serta 1 buah plastik warna putih,” terangnya.
Tersangka PD yang merupakan residivis dalam kasus yang sama selanjutnya dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut. (Fer/red).