Kantongi 30 Pil Ekstasi, Dua Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Jajaran Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap kasus kejahatan terkait tindak pidana narkotika.
Kali ini pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat terhadap 2 orang pemuda di Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BK (24) dan YR (20).
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec. Simpang empat Kab. Tanah Bumbu sering terjadi Transaksi narkotika jenis ekstasi dan sabu sabu.
“Dari informasi masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada hari Senin (9/1/2023) pukul 22.30 wita di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec. Simpang empat Kab. Tanah Bumbu, seorang pelaku berinisial BK yang pada saat itu memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 butir,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku melakukan transaksi narkotika berkerja sama dengan YR. Hal ini yang kemudian membuat anggota polsek simpang empat turut mengamankan pelaku berinisial YR di Jl. Ranu Welom Rt. 003 Rw. 001 Desa Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan sebanyak 30 butir ekstasi warna coklat logo ferari dengan berat bersih 11,4 (sebelas koma empat) gram, 1 buah timbangan warna silver merk pocket scale, 1 pack plastik klip merk C-tik, 1 unit handphone merk Vivo Y50 warna Grey, dan 1 unit handphone merk Redmi 10C warna Grey.
“Kedua pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 55 KUHP, dan pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” beber Kasi Humas. (Fer/red).