Opname Akibat Minum Racun Tanaman, Pelaku Bunuh Istri di Tanbu Meninggal Dunia
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu telah melaksanakan pembantaran tahanan berinisial UA, pada hari Minggu (30/04/2023 sekitar pukul 15.00 Wita,
Namun akhirnya, UA dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya oleh dokter di RSUD Andi Abdurrahman dr Sepunggur, Kab. Tanah Bumbu, Senin (01/06/2023) pukul 07.20 Wita,
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, mengungkapkan bahwa UA adalah pelaku pembunuhan istrinya saat Hari Raya Idul Fitri (22/04/2023).
Diketahui pelaku merupakan warga pendatang di desa Danau Indah Kecamatan Batulicin. Ia diketahui lahir di Malang dan besar di Provinsi Lampung.
Sebelum meninggal, pada 22 April 2023, setelah melaksanakan pembunuhan terhadap istrinya, UA berusaha untuk mengakhiri hidup dengan meminum Roundap sebanyak 1 gelas yang tidak dicairkan dengan air murni.
Akibatnya, selama ditahan di Rutan Polsek dan Rutan Polres Tanah Bumbu, terhitung mulai tanggal 23 April sd 30 April 2023, UA telah menjalani opname selama 3 kali.
“Sesuai dengan penjelasan dan keterangan dari Dokter, bahwa cairan Roundap yang diminum Pelaku, telah berkontraksi dengan seluruh jaringan dan sel dari Pelaku setelah 4 jam,” jelas Kasi Humas.
Dokter menyebut bahwa roundap merupakan cairan sistem, maka tidak menimbulkan efek secara spontan, namun akan bereaksi di hari ke 7 keatas setelah digunakan.
Pada tanggal 30 April sekitar 15.00 WITA, UA dibawa ke RSUD Andi Abdurrahman, dengan diawali menjalani pemeriksaan ke RS MARINA, dengan di kawal dan di jaga personel Polsek Batulicin dan disaksikan Sekdes Desa Danau Indah. (Fer/red).