Tipu Pedagang Dengan Uang Palsu, Warga Kota Bekasi Ini Diamankan Polisi
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Diduga memalsukan uang rupiah, seorang
pria berinisial ALD (46) diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat pada Sabtu (17/06/2023) pagi.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan upaya kejahatan pelaku tersebut dilakukan di terminal Penumpang Pelabuhan Samudera RT. 001 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
Ia menjelaskan bahwa modus pelaku yakni dengan cara membeli botol air mineral dan juga roti kepada pedagang yang saat itu berada di atas kapal Dharma Ferry.
“Setelah pedagang datang, pelaku membeli dengan menggunakan uang pecahan Rp. 100.000, kemudian pedagang balik dan menghitung uang hasil jualannya ternyata diketahui palsu,”jelas Kasi Humas, Minggu (18/06/2023).
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun pelaku yang merupakan warga Kota Bekasi itu dibawa oleh masyarakat ke Polsek Simpang Empat dalam perkara tindak pidana mata uang palsu sebagimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), ayat (2),ayat (3) Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011 Jo Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011.
Sementara barang bukti telah diamankan berupa uang pecahan Rp. 100.000 palsu sebanyak 18 lembar dan uang pecahan Rp. 50.000 palsu sebanyak 5 lembar dengan total seluruhnya uang palsu sejumlah Rp. 2.050.000.
Kemudian uang asli pecahan Rp. 50.000 sebanyak 4 Lembar, uang pecahan Rp. 20.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 14 lembar dan uang pecahan Rp. 5.000 sebanyak 5 lembar. (Fer/red).