Bakesbangpol Tanbu Hadiri Workshop Pembentukan Perda Masyarakat Adat
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu menghadiri Workshop Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan yang bertempat di di Hotel Hill Mar Kec. Simpang Empat, Kamis (13/07/2023) digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.
Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, S.Pd.,MPd, menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan upaya konkret bersama dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat.
Adapun Pemkab Tanbu sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.
Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab Tanbu tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.
Sebelum perda ditetapkan, Pemkab Tanbu juga mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal.
Dengan demikian, perda yang dihasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses kajian ini merupakan tahapan penting yang memastikan kelancaran implementasi perda tersebut serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.
“Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, diharapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik,” harapnya. (Fer/red)