Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda 17 Tahun Diringkus Polres Tanbu
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda pelaku kejahatan terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
“Pelaku yang ditangkap adalah MNR (17), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu diamankan pada hari Sabtu, (29/07/2023) pukul 21.00 malam,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Minggu (30/07/2023).
Ia menjelaskan pada malam kejadian, pelaku mengajak korban menonton pertunjukan kuda lumping.
Setelah acara selesai, korban diberi minuman keras jenis tuak yang dicampur alkohol dan diajak ke rumah teman pelaku. Di sana, korban merasa pusing dan tidak sadar sepenuhnya.
Dalam kondisi yang tidak sadar, pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kejadian ini membuat orang tua korban sangat keberatan dan segera melaporkan kejadian ini ke kantor Polsek Simpang Empat.
Perbuatan pelaku terancam pidana Sesuai dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Fer/red).