Polisi Bekuk Pemuda di Tungkaran Pangeran Atas Kepemilikan Sabu
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba di Gg. Mawar, Kel. Tungkaran Pangeran, Kab. Tanah Bumbu, Rabu (24/01) malam
Pelaku berinisial SA seorang pelajar berusia 18 tahun, ditangkap dengan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu, handphone, timbangan digital, tas kecil, klip plastik, sepeda motor, dan uang tunai Rp. 1.000.000.
Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di sekitar Gg. Mawar.
“Hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan pada 24 Januari 2024, pukul 23.30 WITA, berhasil menangkap SA,” terangnya, Jumat (26/01/2024).
Pelaku diduga menyimpan dan memiliki 2 paket sabu-sabu seberat 0,94 gram. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dibawa ke polsek simpang empat untuk proses hukum lebih lanjut. (Fer/red).