Gelapkan Motor, Pemuda Asal Kotabaru ini Dibekuk Polsek Batulicin
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Batulicin yang didukung oleh Sat Reskrim Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor.
Tersangka yang berhasil ditangkap bernama MS (19), seorang pelajar/mahasiswa beralamat di Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Kasus ini bermula dari laporan korban, RF, seorang karyawan swasta, yang pada Jumat (31/03/2023) malam berada di Taman Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Minggu (05/04/2024) malam menyampaikan bahwa menurut laporan, korban dipinjam sepeda motornya oleh tersangka, yang pada saat itu berjualan durian di depan taman.
Tersangka menggunakan alasan sepeda motornya kehabisan bensin dan tanpa lampu untuk membeli sesuatu di pelabuhan samudera.
“Namun setelah dipinjamkan dan berselang lama, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor tersebut hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Batulicin.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil menangkap tersangka pada hari Minggu, 5 Mei 2024, pukul 01.00 WITA di Jalan Surgagandamana, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Tersangka saat ini telah dibawa ke Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (Fer/red).