Diduga Curi Radio dan Ban Mobil, Warga Satui Diamankan Polisi
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (02/07) sekitar pukul 22.00 WITA, dimana polisi berhasil mengamankan pelaku di Jl. Simpang Empat Sumpol Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku yang berinisial F (29) merupakan warga yang berdomisili di Jl. PLN Lama Gg. Muslimin RT 007, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
Adapun kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (22/06) sekitar pukul 20.00 WITA di Jl. PLN Lama Gg. Muslim Rt.07, Rw.01 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di rumah pelapor.
Pada hari kejadian, pelapor yang bernama Ika (37), pergi ke Batulicin sekitar pukul 16.00 WITA. Ketika kembali ke rumah pada pukul 04.30 WITA, pelapor melihat ada tawaran di grup rentalan mobil.
Tawaran tersebut adalah satu buah radio merk JVC yang dirasa miliknya, yang biasa terpasang di dalam mobil Mitsubishi T120SS dengan nomor polisi DA 8381 ZF.
Ketika memeriksa mobil, pelapor melihat kunci pintu sebelah kiri sudah rusak dan mendapati radio JVC serta dua buah ban lengkap dengan velg sudah hilang.
“Akibat hal tersebut kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp. 6.418.543. dan kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Satui untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Rabu (03/07/2024).
Usai pelaku ditangkap, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah radio merk JVC, 1 unit mobil Mitsubishi T120SS dengan nomor polisi DA 8381 ZF, 1 buah STNK mobil Mitsubishi T120SS, 1 buah nota penawaran harga sparepart Mitsubishi, 1 buah obeng dengan panjang 19 cm berwarna hitam dan oranye, 1 buah gunting dengan panjang 12 cm berwarna biru dan kuning, dan 1 buah pisau tanpa gagang dengan panjang 20,5 cm.
Sementara pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. (Fer/red).