Kantongi Ratusan Obat Keras, Wanita di Tanbu Diamankan Polres Tanbu
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang perempuan berinisial MA (34 tahun), yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
Penangkapan ini berlangsung pada hari Rabu (14/08) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah kios di Jl. Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka Operasi Kewilayahan Sikat II Intan 2024,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Jumat (16/08/2024).
Operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Dalam operasi tersebut, polisi melakukan razia pekat gabungan di berbagai lokasi, termasuk kios tempat MA ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan 130 butir obat dengan merek Samcodin di dalam laci milik tersangka. Selain obat-obatan, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 100.000,- yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.
MA, yang beralamat di Jl. Raya Batulicin Gg Matoangin Rt.003, Desa Kampung Baru, Kabupaten Tanah Bumbu, kini telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diduga melanggar Pasal 436 Ayat (2) UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang mengatur tentang praktik kefarmasian tanpa izin. (Fer/red).