Pria Lansia di Tanbu Cabuli Gadis 22 Tahun, Polres Tanbu Amankan Pelaku
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kuranji berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (65), pada Selasa (22/10) sekitar pukul 16.00 WITA di Jl. Lingkar Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
HR ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan c juncto 15e UU No. 12 Tahun 2022.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu J. Sinaga, menjelaskan bahwa kejadian ini pertama kali terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 08.00 WITA.
Korban, seorang perempuan berusia 22 tahun warga Kecamatan Kuranji.
Pada hari itu, pelaku datang ke rumah korban dan menyampaikan niatnya untuk memandikan korban, dengan dalih bahwa tindakan tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh orang tua korban.
Namun, saat proses tersebut berlangsung, pelaku melakukan tindakan asusila dengan meraba tubuh korban serta menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh korban. Tindakan ini diduga dilakukan beberapa kali selama bulan September hingga Oktober 2024.
Pada Jumat, 18 Oktober 2024, korban dilaporkan meninggalkan rumah bersama pelaku tanpa sepengetahuan dan izin orang tuanya.
“Setelah dicari oleh pihak keluarga, korban diketahui bersama pelaku dan enggan kembali ke rumah. Merasa tidak menerima perlakuan tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuranji untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HR pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Pelaku warga Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut kini telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. (Fer/red).