Integrasi Tata Ruang dan KLHS, Tanbu Libatkan Publik dalam Perencanaan Zonasi
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar kegiatan Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR dalam rangka Konsultasi Publik Ke-2 RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kegiatan yang digelar belum lama ini bertujuan untuk membahas ketentuan pemanfaatan ruang RDTR, peraturan zonasi, rekomendasi Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP), serta hasil integrasi KLHS dalam RDTR.
Pemaparan materi mencakup pembahasan tentang RDTR, Peraturan Zonasi, serta Progres Pelaksanaan KLHS. Diskusi yang dilakukan bertujuan untuk merinci aspek-aspek utama dari perencanaan ini, agar sejalan dengan perkembangan ekonomi dan lingkungan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Putu Wisnu Wardana, menekankan pentingnya tata ruang dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama dengan penerapan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Dengan adanya penataan ruang ini, kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan ruang secara bijak untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujar Putu Wisnu Wardana dalam acara yang digelar Hotel Ebony, Batulicin, (30/10/2024) itu.
Diharapkan melalui Konsultasi Publik Ke-2 ini, rencana tata ruang yang disusun dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Tujuan penataan ruang di zona Batulicin adalah mengembangkan wilayah tersebut sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pemukiman penyangga KEK Setangga dan KI Batulicin yang berbasis perdagangan, industri pengolahan, dan pertambangan berkelanjutan.
Sementara itu, WP Angsana diharapkan menjadi pusat pemukiman kecamatan dengan fasilitas pendukung industri yang ramah lingkungan dan investasi.
Criesty E. Lengkong, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2, menyampaikan secara virtual bahwa konsultasi publik ini menjadi bagian penting dalam menyusun RDTR yang berkualitas dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Tanggapan dan usulan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menghindari konflik yang tidak diinginkan,” ungkap Criesty.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kadis PUPR Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono, Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu, pimpinan perusahaan, camat dari wilayah terkait, dan kepala desa, serta tenaga ahli, perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang turut hadir secara virtual. (Fer/red).