Polres Tanbu Amankan Enam Sekawan Pelaku Pengeroyokan Berdarah di Simpang Empat
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap sebanyak 6 orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (07/12) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, mengungkapkan kejadian penganiayaan berlangsung di Jalan Pertigaan Bamas, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Peristiwa ini bermula saat korban, ABD (18) dan MR (14), bersama teman-temannya menerima informasi bahwa salah satu temannya, RU, terancam dikeroyok oleh sekelompok orang.
Saat mereka tiba di lokasi yang diberitakan, mereka mendapati bahwa RU tidak ada di sana, namun mereka kemudian dihampiri oleh sekelompok orang yang mengendarai enam sepeda motor.
Tanpa alasan jelas, salah satu pelaku bertanya kepada korban, “Kamu orang mana?” dan setelah korban menjawab “Orang Kepayang”, serangan fisik pun terjadi.
Beberapa pelaku menggunakan tangan kosong, sementara lainnya membawa kayu dan parang untuk menganiaya korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, ABD mengalami luka tebas di tangan kiri yang hampir putus, sementara MR mengalami luka memar dan bengkak di mata, telinga, dan kepala.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Simpang Empat untuk diproses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, dengan dukungan Tim Resmob Polres Tanah Bumbu, berhasil menangkap empat pelaku, yakni AJ (20), ES (30), MA (22), dan DA (22), pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah rumah di Sungai Kecil, Desa Gunung Besar.
Selanjutnya, pukul 22.00 Wita, pelaku MHM (20) juga ditangkap di Jalan Mufakat Idah, Desa Gunung Besar. Beberapa saat setelahnya, pelaku RA (20) menyerahkan diri ke kantor Polsek Simpang Empat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban, senjata tajam jenis parang, dan kayu balok.
Para pelaku kini berada di Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP, terkait dengan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. (Fer/red).