Polres Tanah Bumbu Tangkap Dua Pemuda Pelaku Curanmor di Kotabaru

Polres Tanah Bumbu Tangkap Dua Pemuda Pelaku Curanmor di Kotabaru

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe, dengan dukungan Polsek Hampang Polres Kotabaru, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (5/2) pukul 19.00 WITA di Dusun Malangkaian, Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.

Dua tersangka yang diamankan adalah B (19), warga Desa Patikalain, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta AGIK alias A (15), warga Desa Hinas Kanan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda CRF milik Ferry Pranata Pradana (29), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin (3/2) pukul 23.00 WITA ketika orang tua korban memarkirkan sepeda motor tersebut di samping rumahnya setelah pulang dari ladang karet. Motor dalam kondisi terkunci ganda.

Namun, pada Selasa (4/2) pukul 05.00 WITA, nenek korban menyadari bahwa kendaraan tersebut sudah hilang. Setelah menerima laporan, Polsek Mantewe segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor rangka MH1KD1113NK303628 dan nomor mesin KD11E1302728, serta 1 buah kunci pas yang diduga digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya.

“Para tersangka saat ini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Iptu J. Sinaga.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top