Resahkan Warga, Polsek Simpang Empat Tangkap Pria Bawa Sajam

Resahkan Warga, Polsek Simpang Empat Tangkap Pria Bawa Sajam

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam tanpa izin di Jl. Kodeco Km. 14, Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.

Pelaku diketahui berinisial AS (32), warga Jl. Kodeco Km. 15, Desa Mekarsari. Ia diamankan setelah membuat keributan di lokasi kejadian dalam keadaan terpengaruh alkohol.

Menurut keterangan Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, kejadian bermula saat pelaku mengamuk sambil membawa satu bilah parang tanpa kumpang (sarung parang).

Pelaku bahkan sempat melakukan pengancaman terhadap pengemudi mobil pick-up yang mengangkut sapi, menyebabkan pengemudi tersebut melarikan diri karena ketakutan.

Anggota Kepolisian Sektor Karang Bintang yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti. Tak lama kemudian, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengambil alih kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut

Kasi Humas menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin resmi.

“Berhasil diamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah parang. Saat ini, pelaku telah kami bawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasi Humas, Minggu (02/03/2025).

Atas perbuatannya, Akhmad Supriyadi terancam hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top