Polres Tanah Bumbu Amankan Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu — Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC (33) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 14.50 WITA di Jalan Transmigrasi KM. 05, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang pria warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, yang merupakan ayah dari korban seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.
Kejadian bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, saat korban berpamitan untuk belajar bersama temannya. Namun hingga sore hari, korban tak kunjung pulang. Saat sang ayah mencoba menghubungi, telepon dijawab oleh teman korban yang menginformasikan bahwa GL berada di Puskesmas Tegalrejo Serongga dalam kondisi luka dan berlumuran darah.
Setelah mengetahui kondisi anaknya, SU langsung melapor ke Polres Tanah Bumbu.
“Pelaku RC berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar Iptu J. Sinaga.
Adapun awal mula korban kenal dengan tersangka melalui media sosial (Tiktok) dimana akun tersangka dengan nama samaran Said Mahatir dengan foto profil polisi.
Bertemu sseteahnya, pelaku mengancam korban untuk diam dan menurut, kalau korban tidak menurut dengan pelaku maka pelaku akan membunuh korban.
Pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban berwarna putih, lalu pelaku mengambil barang berharga korban.
Sementara itu barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini antara lain berupa satu lembar surat hasil visum et-repertum, satu lembar baju berwarna hitam, satu lembar selimut bermotif Doraemon, satu buah kalung emas dan sepasang anting emas, satu gulung lakban warna putih, serta satu buah parang tanpa kumpang.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.982.000, satu unit mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi DA 1914 ZD berwarna hitam, serta satu unit handphone merk OPPO A12 warna biru dengan nomor IMEI 868532059573017 dan 8685320595730009.
Tersangka RC diketahui merupakan warga Desa Ngambar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Selain dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. (Fer/red).