Unit Resmob Polres Tanbu Bekuk Pelaku Penganiayaan di Simpang Empat
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu melalui Unit Resmob berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Inspeksi Gubernur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Ipda Supriyo, membenarkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
“Kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WITA di Perumahan Alif Azhar Permai, Kecamatan Simpang Empat. Saat itu korban sedang berada di rumah temannya dan tersangka SW tiba-tiba datang dan memukul korban di bagian kepala, muka, dan tangan kiri,” terang Ipda Supriyo.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di pipi kiri, kepala bagian belakang, dan tangan kiri. Merasa dirugikan dan mengalami kekerasan fisik, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan SW. Dalam proses penggeledahan, petugas turut menemukan satu buah senjata tajam jenis belati sepanjang 18 cm lengkap dengan kumpangnya yang berwarna hitam.
“Tersangka SW, pria kelahiran Kotabaru, 3 Agustus 1995, beralamat di Desa Batang Kulur, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, saat ini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu lembar hasil visum dan satu bilah belati,” lanjut Kasi Humas.
Saat ini, SW ditahan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Fer/red).