Polsek Angsana Ungkap Kasus Pencurian Ban, Dua Pelaku Diamankan
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, pada Selasa (17/06/2025).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo Sayoto, menaymapaikan korban dalam kejadian ini adalah Achmad Sailillah (37), warga Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan dua buah ban jenis Bridgestone BS Service tipe 700 RS beserta velg Hardtop, yang dicuri dari bawah kolong rumahnya sekitar pukul 03.00 Wita.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV milik korban. Dalam rekaman terlihat dua orang pelaku, satu orang masuk ke kolong rumah untuk mengambil ban, sementara satu pelaku lainnya menunggu di mobil jenis Toyota Sigra warna hitam. Setelah berhasil mengambil ban, keduanya membawa barang curian ke rumah salah satu pelaku untuk disimpan.
Korban yang baru menyadari kehilangan tersebut pada pukul 09.00 Wita langsung memeriksa CCTV dan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Angsana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 16.00 Wita di hari yang sama, personel Polsek Angsana berhasil menangkap dua orang tersangka yakni RYM (33), warga Desa Ngesrepbalong, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan
PO (53), warga Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, tersangka RYM ditangkap di Desa Angsana, sementara PO diamankan di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 2 (dua) buah ban Bridgestone BS Service tipe 700 RS beserta velg, 1 (satu) lembar nota pembelian dari toko Aura Auto Service tertanggal 13 Januari 2024,
1 (satu) buah flash disk berisi rekaman CCTV aksi pencurian.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Angsana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Fer/red).