Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Belum Terbit
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Berkiblat pada Permen (Peraturan Menteri) Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengintruksikan kepada seluruh desa agar mendistribusikan Dana Desa untuk prioritas pembangunan.
Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri menjelaskan, “Sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, tetap memprioritaskan pembangunan yang bersifat produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan kelembagaan dan Sumber Daya Manusia,” ungkapnya saat ditemui di tempat kerjanya.
“Pihak pemerintah juga berharap kepada semua Kepala Desa beserta perangkat agar lebih berhati-hati dalam pendistribusian dana desa tersebutuntuk tetap mengacu pada aturan yang sudah ditentukan,” tandasnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ichsan Shirazi selaku Kepala Bidang Pemerintah Desa Pemberdayaan Masyarakat mengatakan, “Kami selalu melakukan pembinaan bagi Kecamatan dan Desa dalam menyusun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) harus melalui Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa) yang mengacu pada juknis tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa. Karena juknis tahun 2019 belum terbit, sementara tetap mengacu juknis tahun 2018. Apabila nanti juknis tahun 2019 sudah terbit tetap dapat menyesuaikan.” Ungkap Ichsan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (1/8).
Sebelum dilaksanakan kegiatan pihak dinas tetap memeverifikasi berkas desa tersebut. “Apabila aturan baru sudah dapat diterapkan, kegiatan dan laporan pertanggungjawaban juga harus sesuai dengan perencanaan yang dirancang,” imbuhnya (Ag/red)