Tipu Korban Puluhan Juta Dengan Jual Tanah Fiktif, Pria Ini Ditangkap Polisi
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial NI (49) warga Desa Karang Indah, Kec. Angsana, Kab. Tanah bumbu yang diduga pelaku kejahatan terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan.
Informasi ini seperti yang diungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas HI Made Rasa, Jumat (22/07/2022).
“Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Angsana di Back up oleh Resmob Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Rt. 2 desa Simpang Aarga Kec. Aluh-Aluh, Kab. Banjar,” jelas Made.
Kejadian bermula saat NI menawarkan tanah kaplingan dengan ukuran 12×30 meter yang berada di Desa Sekapuk Kec. Satui dengan harga Rp.30.000.000, – (tiga puluh juta rupiah) melalui perantaranya.
Korban yang berminat kemudian membeli tanah kaplingan tersebut sebanyak dua kapling dengan cara diangsur sebanyak empat kali pembayaran.
Namun setelah tanah yang dijual dilakukan pengecekan oleh pelapor, tenyata tanah tersebut bermasalah dan tidak jadi dikaplingkan.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) dan melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut,” kata Made.
Saat ini polisi juga telah mengantongi barang bukti berupa satu lembar Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 10.000.000, satu lembar Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 11.000.000, satu lembar Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 5.000.000, dan Bukti transfer ke bank BRI milik pelaku sebesar Rp. 3.000.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini NI telah diamankan polisi ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut. (Fer/red).