Karyawan Nyambi Jadi Pengedar Pil Koplo Di Nganjuk Diciduk Polisi
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk melalui Polsek Patianrowo kembali meringkus pengedar narkotika jenis doble L (pil koplo), Sabtu (15/9).
Diciduknya Imam Ridwan (23), karyawan swasta warga Dusun Satak, Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, berdasarkan informasi warga setempat bahwasanya di salah satu warung kopi di daerah tersebut sering dipakai untuk transaksi obat-obatan psikotropika jenis dobel L.
Segera Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nganjuk bersama anggota Polsek Patianrowo yang dipimpin Kapolsek AKP Joni Suprapto, S.H.,dapat mengamankan Imam (tersangka-red), dibuktikan dengan ditemukannya barang bukti diantaranya 14 butir pil koplo jenis dobel L, uang tunai senilai Rp 120 ribu dan 2 bekas bungkus rokok merk “LM” sebagai tempat menaruh pil, juga HP merk ‘Nokia 220’ warna hitam hijau.
“Tersangka Imam Ridwan langsung diamankan beserta barang bukti ke ruang tahanan Polsek Patianrowo untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Sudarman melalui Paur Subbag Humas Ipda Trubus. (gung/red)