Sistem Sewa Lapak Harus Dibenahi
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Dalam rangka meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sistem sewa lapak harus dibenahi. Karena selama ini sistem pembayaran sewa lapak mengabaikan luas-sempitnya lahan.
Herry Kepala Bidang SSDP (Dinas Perindustrian dan Perdaganggan Kabupaten Tanah Bumbu), ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (22/10) mengatakan, sebenarnya pembayaran sewa lapak disesuaikan dengan luas area lapak. Sementara saat ini pedagang yang menyewa lapak hanya membayar sewanya per hari Rp 1500. Menurut Perda No. 5 Tahun 2018 tentang jasa umum, cara menghitung sewa lapak per meter yang digunakan, sedangkan tarifnya Rp 1500/meter, yang harus dibayarkan setiap harinya.
Mereka saat ini sudah melakukan pendataan melaksanakan sesuai aturan yang ada. “Kalau tidak dilakukan penertiban akan menimbulkan adanya perlakuan tidak adil sesama pedagang masalah pembayaran sewa lapak,” katanya.
H. Deny Hariyanto ketika dikonfirmasi terkait hal di atas di ruang kerjanya mengatakan, pertama pembenahan administrasi, menggerakkan kordinator atau pengawas pasar sesuai fungsi dan tugasnya agar bisa mengevaluasi kekurangan yang perlu ditindaklanjuti. Kedua, terkait data pemilik kios-kios agar dalam penataan tidak terjadi miskomunikasi. Bagi kios yang disewakan atau tidak ditempati pemilik tetap membayar kewajibannya.
Namun, jika elama 3 bulan tidak ditempati maka pemilik akan dimintai keterangan. Ada bentuk surat pernyataan yang harus ditaati sesuai aturan yang ada. “Selanjutnya akan dilakukan kordinasi dan pembinaan. Hal ini akan segera dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan dan kenyamanan para pedagang untuk beraktivitas,” tandasnya. (ag/red)